| NO | URAIAN | INDIKATOR | BUKTI DUKUNG | |
|
| 1 | Pendidik dapat melakukan interaksi dengan baik kepada siswa | Ramah, mengayomi, dan penuh empati.Tutur kata dan sikap sopan dan bersahabat | Sikap sosial yang nampak dan terukur (RPM dan Video ) | |
| 2 | Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran. | Interaksi dengan siswaMemfasilitasi belajar siswaMemberikan umpan balikMemberi perhatian kepada siswa | RPP/ Modul Ajar dan praktik mengajar | |
| 3 | Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, danmendukungtercapainyatujuanpembelajaran | Menyusun kesepakatan kelasTidak ada tindakan agresifPrilaku positif siswamembangun suasana belajar yang penuh semangat | RPP/ Modul Ajar dan praktik mengajar | |
| 4 | Pendidik berkomitmen kuat dalam memberikan perhatian atas suksesnya tujuan pembelajaran secara tuntas | Merumuskan tujuan pembelajaranMelakukan asesmenPemanfatan hasil asesmenMerancang kegiatan pembelajaran yang selaras | RPPDaftar NilaiPerbaikan dan PengayaanMeranncang perbaikan RPP | |
| 5 | Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan,komitmen kebangsaan, kemampuan, bernalar, bernalar dan memecahkan masalah,serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik | Menguatkan keimanan dan ketakwaanMenguatkan kecintaan terhadap sejarahMengembangkan keinginantauan siswamengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah dan refleksi | Kegiatan KesiswaanKegiatan OutdoorPembelajaran berbasis Problem solving dan Projek | |
| 6 | Pendidik membuat RPP dengan pendekatan deep learning dan berbasis kurikulum cinta | Guru Menyusun dokumen pembelajaran yang relevan dengan regulasi terkini | Dokumen pembelajaran yang terkini (Modul Ajar/RPP) yang sudah divalidasi dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan | |
| 7 | Pendidik/ tim memiliki rancangan kegiatan kokurikuler | Guru atau tim yang ditunjuk madrasah memiliki dokumen program kegiatan ko- kurikuler | Dokumen program kegitan ko-kurikuler yang sudah divalidasi dan disahkan oleh pimpinan Lembaga atau kepala satuan pendidikan | |