PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) TAHUNAN

PETUNJUK PENGISIAN INSTRUMEN

1. Anda diminta menilai kinerja kepala madrasah dari aspek pelaksanaan tugas pokok, komitmen dalam melaksanakan tugas dan hasil kerja yang tercermin pada Indikator Kerja dan Data Otentik yang ada.

2. Setiap indikator yang dinilai dinyatakan dalam pernyataan/pertanyaan yang disertai dengan bukti fisik yang diharapkan yang menggambarkan perilaku kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya.

3. Anda diminta menentukan salah satu angka yang ada pada kolom Hasil Kerja (1, 2, 3, atau 4) dengan cara memberikan tanda ceklis (v) setelah menilai bukti otentik yang menjadi dasar penilaian perilaku kepala madrasah.

4. Pemberian skor indikator kinerja untuk setiap unsur tugas utama dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Skor 4 diberikan apabila kepala madrasah mampu menunjukkan bukti-bukti yang LENGKAP dan SANGAT MEYAKINKAN bahwa kepala madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
  • Skor 3 diberikan apabila kepala madrasah mampu menunjukkan bukti-bukti yang LENGKAP dan CUKUP MEYAKINKAN bahwa kepala madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
  • Skor 2 diberikan apabila kepala madrasah mampu menunjukkan bukti-bukti yang KURANG LENGKAP dan CUKUP MEYAKINKAN bahwa kepala madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
  • Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti-bukti yang SANGAT TERBATAS dan KURANG MEYAKINKAN atau TIDAK DITEMUKAN bahwa kepala madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.

5. Kompetensi A – D digunakan untuk Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun Pertama sampai Tahun Ketiga. Sedangkan untuk Tahun Keempat, semua komptensi (kompetensi A sampai kompetensi E) diisi/digunakan.